
- 05 Apr 2016
- Dennyreklame
- Uncategorized
- Comments: 0
Pajak Reklame Serang Banten dengan persyaratan umum sama seperti Lokasi lainnya. Berikut ini contoh Sticker dan SKPD Kabupaten Serang Tahun 2016 yang sudah kami kerjakan dan diserahkan ke klien kami.

Pasal 18
(1) Dengan nama Pajak Reklame dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan reklame.
(2) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame.
(3) Objek Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
b. Reklame kain;
c. Reklame melekat, stiker;
d. Reklame selebaran;
e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
f. Reklame udara;
g. Reklame apung;
h. Reklame suara;
i. Reklame film/slide; dan
j. Reklame peragaan.
(4) Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame meliputi:
a. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
b. label / merk produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
c. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi dengan ukuran tidak melebihi dari 1 (satu) M²;
d. reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan
e. reklame yang diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum yaitu untuk pemilihan calon anggota Legislatif, pemilihan anggota DPD, pemilihan calon Presiden dan Wakil Presiden, dan/atau pemilihan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pasal 19
(1) Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame.
(2) Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.
(3) Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau Badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan tersebut.
(4) Dalam hal Reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.
Pasal 20
(1) Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame.
(2) Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
(3) Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame.
(4) Dalam hal Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Cara perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dengan rumus : (NSR ═ harga bahan x ukuran media reklame x koefisien kelas jalan x jangka waktu penyelenggaraan).
(6) Hasil perhitungan nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Pasal 21 Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25 % (dua puluh lima persen). Pasal 22 Besaran Pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6).